Sabtu, 05 Februari 2011

URAIAN TUGAS BPBD PROV. KALSEL

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN


PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 014 TAHUN 2010

TENTANG

URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN

Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, maka perlu dirumuskan uraian tugas unsur-unsur organisasi Perangkat Daerah tersebut ;
b. bahwa rumusan uraian tugas unsur-unsur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan perlu ditetapkan dalam suatu perundang-undangan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106) ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;


4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723)

7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4471) ;

10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;

11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828) ;

12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829) ;
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan ;

14. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana ;

15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah ;

16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah ;

17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah ;

18. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah :

19. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5) ;

20. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6).

21. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai daerah otonom.

2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah lainnya sebagai penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.

4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

7. Pengarah Penanggulangan Bencana adalah Pengarah Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

8. Pelaksana Penanggulangan Bencana adalah Pelaksana Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

9. Kepala Pelaksana adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Derah Provinsi Kalimantan Selatan.
10. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
11. Penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
12. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.

13. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

14. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemugkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.

15. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

16. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan sarana dan prasarana.

17. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.

18. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.

19. Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.

20. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.

21. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.

22. Kelompok rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.

23. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan fungsional dilingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang penetapannya dilakukan dengan peraturan perundang-undangan.


BAB II
URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI
BADAN PENGGULANGAN BENCANA DAERAH
Bagian Pertama
Badan Penggulangan Bencana Daerah
Pasal 2


(1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas :
a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi. serta rekonstruksi secara adil dan merata ;
b. menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
c. menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana ;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana ;
e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana ;
f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur sebulan sekali dalam keadaan normal dan setiap saat dalam keadaan darurat bencana ;
g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang ;
h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah ; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi akibat bencana secara adil dan merata ;
b. merumuskan, menetapkan kebijakan operasional, standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana ;
c. merumuskan dan menetapkan kebijakan perencanaan penanggulangan bencana ;
d. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional penyusunan, penetapan dan pengembangan infomasi peta rawan bencana ;
e. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasonal pengembangan informasi daerah rawan bencana ;
f. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional dan prosedur tetap penanggulangan bencana ;
g. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan penanggulangan bencana ;
h. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang ;
i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah ;
j. menyampaikan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur setiap bulan sekali dan setiap saatdalam keadaan darurat bencana;
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai bidang tugas.
(3) Unsur-unsur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah :
a. Pengarah Penanggulangan Bencana ; dan
b. Pelaksana Penanggulangan Bencana.

Bagian Kedua
Pengarah Penanggulangan Bencana
Pasal 3
(1) Pengarah Penanggulangan Bencana mempunyai tugas menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. menganalisa dan mengembangkan informasi potensi bencana daerah ;
b. menganalisa dan mengembangkan informasi peristiwa bencana daerah ;
c. menganalisa dan mengembangkan informasi potensi penanggulangan bencana daerah ;
d. menghimpun dan menginventarisasikan kebijakan penanganan dan penanggulangan bencana daerah ;
e. merumuskan dan menyusun konsep pengembangan dan pemanfaatan teknologi penanganan dan penanggulangan bencana daerah ;
f. merumuskan dan menyusun konsep pengaturan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bencana daerah ;
g. merumuskan dan menyusun konsep kerjasama penanganan dan penggulangan bencana daerah ;
h. memantau dan mengevaluasi efektivitas kegiatan penanganan dan penanggulangan bencana daerah ;
i. memantau dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan penanganan dan penanggulangan bencana daerah ; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Bagian Ketiga
Pelaksana Penanggulangan Bencana
Paragraf 1
Pelaksana Penanggulangan Bencana
Pasal 4
(1) Pelaksana Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. melaksanakan koordinasi dan komando penyelenggaraan penanganan dan penanggulangan bencana ;
b. mengoordinasikan perumusan kebijakan dan program pencegahan bencana;
c. mengoordinasikan perumusan kebijakan dan program pengenalan dan pengkajian potensi ancaman bencana ;
d. mengoordinasikan perumusan kebijakan dan program analisis dan pengurangan resiko bencana ;
e. mengoordinasikan perumusan kebijakan dan program pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan daerah ;
f. mengoordinaskan perumusan kebijakan dan program kesiapsiagaan penggulangan bencana ;
g. mengoordinasikan perumusan kebijakan dan program pengembangan peringatan dini dalam penanggulangan bencana ;
h. mengoordinasikan perumusan kebijakan dan program pengembangan mitigasi dalam penanggulangan bencana ;
i. mengoordinasikan perumusan kebijakan dan program penanganan tanggap darurat ;
j. mengoordinasikan perumusan kebijakan dan program analisis dampak kerusakan bencana ;
k. mengoordinasikan perumusan kebijakan dan program rehabilitasi dampak kerusakan bencana ;
l. mengoordinasikan perumusan kebijakan dan program rekonstruksi dampak kerusakan bencana ;
m. mengoordinasikan penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan ; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

(3) Unsur-unsur organisasi Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari :
a. Sekretariat ;
b. Bidang Pencegahan dan Kesiagaan;
c. Bidang Tanggap Darurat ;
d. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi ;
e. Satuan Tugas ; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Paragraf 2
Sekretariat
Pasal 5

(1) Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan program, pengelolaan penatausahaan keuangan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan serta administrasi kepegawaian.

(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

a. menyusun program, membina, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data bencana ;
b. menyusun program, membina, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyusunan program dan rencana kegiatan serta pelaporan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ;
c. menyusun program, membina, mengatur, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyusunan rencana anggaran ;

d. menyusun program, membina, mengatur dan mengevaluasi penatausahaan keuangan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan ;

d. menyusun program, membina, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan ;

e. menyusun program, membina, mengatur dan mengevaluasi pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan ;

f. menyusun program, membina, mengatur dan mengevaluasi pengelolaan hubungan masyarakat dan keprotokolan ;

g. menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian ; dan

h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya.
(4) Unsur-unsur organisasi Sekretariat adalah :
a. Sub Bagian Program ;
b. Sub Bagian Keuangan ; dan
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Pasal 6
(1) Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, penyusunan program dan rencana kegiatan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan penyusunan program, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan ;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data bencana ;
c. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan program dan rencana kegiatan ;
d. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyusunan program dan rencana terintegrasi ;
e. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi program dan rencana kegiatan ;
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyusunan bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan dan Dokumen Perencanaan ;
g. menyiapkan bahan dan menyusun dokumen-dokumen Rencana Stratejik Badan Penanggulangan Bencana Daerah ;
h. menyiapkan bahan dan menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur/Laporan Penyelenggaraan Daerah Tahunan dan Lima Tahunan, Laporan Akuntabilitas Kinerja dan Laporan Tahunan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ;
i. menyiapkan bahan, melaksanakan evaluasi kegiatan dan menyusun laporan kinerja pelaksanaan tugas penyusunan program dan rencana, evaluasi dan pelaporan ;dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya.

Pasal 7
(1) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyusun rencana anggaran dan mengelola administrasi keuangan serta menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan anggaran dan pengelolaan penataausahaan keuangan ;
b. menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran belanja tidak langsung, anggaran belanja langsung, rencana penerimaan dan pendapatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ;
c. melaksanakan kerjasama penyusunan rencana anggaran dan rencana pendapatan dan penerimaan ;
d. menyiapkan bahan penyusunan dan pengesahan dokumen anggaran;
e. menyiapkan bahan dan mengelola penatausahaan keuangan ;
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran ;
g. menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ;
h. menyiapkan bahan dan mengusulkan pejabat pengelola keuangan ;
i. menyiapkan bahan, melaksanakan evaluasi kegiatan dan menyusun laporan kinerja penyusunan rencana anggaran, penatausahaan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya.

Pasal 8
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga, peralatan, perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan serta mengelola administrasi kepegawaian.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, peralatan dan perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian ;
b. mengelola urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pencetakan dan ekspedisi ;
c. melaksanakan kegiatan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip ;
d. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas ;
e. melaksanakan pengaturan tata ruang kantor, penerangan, penyediaan air bersih, pengawasan keamanan dan kebersihan lingkungan kantor serta mengatur perparkiran ;
f. menyiapkan bahan dan menyusun RKBU dan RTBU sesuai kebutuhan ;
g. melaksanakan kegiatan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, distribusi, inventarisasi dan penghapusan barang-barang inventaris ;
h. melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan ;
i. menyiapkan pelayanan akomodasi tamu kedinasan ;
j. menyiapkan bahan analisis dan melaksanakan evaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan ;
k. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan pegawai berdasarkan bezetting formatie ;
l. menyiapkan bahan dan memproses mutasi kepegawaian meliputi mutasi jabatan, mutasi kepangkatan, mutasi gaji dan pemberhentian pegawai ;
m. menyiapkan bahan pembinaan pegawai meliputi pembinaan kedisiplinan, pengawasan melekat, peningkatan kesejahteraan, pendidikan dan pelatihan, pemberian penghargaan dan sanksi kepegawaian ;
n. menyiapkan bahan dan menyusun Daftar Urut Kepangkatan, dan mengelola dokumentasi / berkas kepegawaian, serta mengolah data dan menyajikan informasi kepegawaian ;
o. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi kinerja individual kepegawaian dan pembinaan jiwa korps dan kode etik kepegawaian ;
p. menyiapkan bahan, melaksanakan evaluasi kegiatan dan menyusun laporan kinerja pelaksanaan tugas pengelolaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan dan administrasi kepegawaian ; dan
q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya.

Paragraf 3
Bidang Pencegahan dan Kesiagaan
Pasal 9
(1) Bidang Pencegahan dan Kesiagaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan pencegahan pada situasi tidak terjadi bencana dan kesiapsiagaan dalam situasi terdapat ancaman bencana.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi penyusunan rencana penanggulangan bencana ;
b. menyusunan program, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengurangan risiko bencana ;
c. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pencegahan bencana ;
d. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi penetapan standar teknis penanggulangan bencana ;
e. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi kesiapsiagaan terhadap potensi bencana ;
f. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan peringatan dini terjadinya bencana ;
g. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan mitigasi bencana ; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
(3) Unsur-unsur organisasi Bidang Pencegahan dan Kesiagaan adalah :
a. Sub Bidang Pencegahan ; dan
b. Sub Bidang Kesiagaan.

Pasal 10
(1) Sub Bidang Pencegahan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan menyusun rencana penanggulangan bencana, memfasilitasi upaya pengurangan risiko bencana, analisis risiko bencana, penegakan tata ruang dan penerapan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pencegahan bencana ;
b. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pencegahan bencana ;
c. menghimpun, mengolah dan menyajikan data potensi ancaman dan risiko bencana ;
d. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan rencana penanggulangan bencana ;
e. menyiapkan bahan dan menyusun rencana penanggulangan bencana ;
f. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis inventarisasi dan pengurangan resiko terjadinya bencana daerah;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan fasilitasi upaya pengurangan resiko bencana ;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan analisis risiko bencana ;
i. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pemantauan dan penegakan rencana tata ruang ;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama pemantauan dan penegakan rencana tata ruang ;
k. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penetapan dan penerapan standar teknis penanggulangan bencana ;
l. menyiapkan bahan dan menyusun rencana persyaratan standar teknis penanggulangan bencana ;
m. menyiapkan bahan dan memantau penerapan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana ;
n. menyiapkan bahan, melaksanakan evaluasi kegiatan dan menyusun laporan kinerja pelaksanaan tugas penyusunan rencana penanggulangan bencana, fasilitasi upaya pengurangan risiko bencana, analisis risiko bencana, penegakan tata ruang dan penerapan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana ; dan
o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiagaan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Pasal 11
(1) Sub Bidang Kesiapsiagaan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana, pengembangan dan penerapan peringatan dini dan menyelenggarakan kegiatan mitigasi bencana serta bimbingan teknis penanggulangan bencana.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana ;
b. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengembangan kesiapsiagaan atas bencana ;
c. menghimpun, mengolah dan menyajikan data kesiapsiagaan atas ancaman bencana ;
d. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana ;
e. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penerapan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana ;
f. menyiapkan bahan, menyusun dan menerapkan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana ;
g. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini terhadap ancaman bencana ;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini terhadap ancaman bencana ;
i. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis inventarisasi dan analisis penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar ;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyediaan dan penyiapan barang pasokan kebutuhan dasar ;
k. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis pengorganisasian, penyuluhan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat ;
l. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana ;
m. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama pemantauan dan pelaksanaan penataan ruang ;
n. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan ;
o. menyiapkan bahan, melaksanakan bimbingan teknis dan kerjasama pendidikan, pelatihan dan penyuluhan mitigasi bencana ;
p. menyiapkan bahan, melaksanakan evaluasi kegiatan dan menyusun laporan kinerja kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana, pengembangan dan penerapan peringatan dini dan penyelenggaraan kegiatan mitigasi bencana ; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.




Paragraf 4
Bidang Kedaruratan dan Logistik
Pasal 12

(1) Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengkajian, penentuan wilayah bencana, status keadaan darurat dan fasilitasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlindungan, bantuan kebutuhan dasar dan logistik pada saat tanggap darurat.

(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. menyusunan program, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengkajian terhadap lokasi, kerusakan dan kerugian terjadinya bencana ;
b. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi penentuan status keadaan darurat bencana ;
c. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi penetapan standar teknis penanggulangan bencana ;
d. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana ;
e. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terkena bencana ;
f. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan perlindungan kelompok rentan ;
g. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pemberian bantuan kebutuhan dasar dan logistik ; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

(3) Unsur-unsur organisasi Bidang Kedaruratan dan Logistik adalah :
a. Sub Bidang Kedaruratan ; dan
b. Sub Bidang Logistik.
Pasal 13
(1) Sub Bidang Kedaruratan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian keadaan darurat, memfasilitasi pengerahan sumber daya untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban bencana.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. menyapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan penanganan kedaruratan;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data kedaruratan ;
c. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi bencana dan kerusakan ;
d. menyiapkan dan melaksanakan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi bencana ;
e. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi cakupan lokasi bencana ;
f. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi jumlah korban bencana ;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan analisis gangguan pelayanan umum dan pemerintahan ;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi sumberdaya alam maupun buatan ;
i. menyiapkan bahan dan merumuskan petunjuk teknis penetapan status keadaan darurat bencana ;
j. menyiapkan bahan penetapan status keadaan darurat bencana ;
k. menyiapkan bahan dan merumuskan petunjuk teknis penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban bencana ;
l. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban bencana ;
m. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pengerahan sumberdaya dalam penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban bencana ;
n. menyiapkan bahan, melaksanakan evaluasi kegiatan dan menyusun laporan kinerja pengkajian keadaan darurat, fasilitasi pengerahan sumberdaya dalam penyelamatan dan evakuasi korban bencana ; dan
o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Pasal 14
(1) Sub Bidang Logistik mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian tingkat kerusakan akibat bencana, perlindungan kelompok rentan, pemenuhan kebutuhan dasar dan logistik.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengkajian tingkat kerusakan, perlindungan kelompok rentan dan pemenuhan kebutuhan dasar dan logistik ;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data kerusakan akibat bencana, kelompok rentan dan kebutuhan dasar dan logistik ;
c. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengkajian tingkat kerusakan akibat bencana ;
d. menyiapkan bahan, melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan pengkajian tingkat kerusakan akibat bencana ;
e. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis inventarisasi dan identifikasi kelompok rentan akibat bencana ;
f. menyiapkan bahan, melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kelompok rentan akibat bencana ;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan perlindungan terhadap kelompok rentan akibat bencana ;
h. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis inventarisasi dan identifikasi kebutuhan dasar dan logistik ;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi ;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyediaan pangan ;
k. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyediaan sandang ;
l. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama pelayanan kesehatan ;
m. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama pelayanan psikososial ;
n. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyediaan penampungan dan tempat hunian ;
o. menyiapkan bahan, melaksanakan evaluasi kegiatan dan menyusun laporan kinerja pengkajian tingkat kerusakan akibat bencana, perlindungan kelompok rentan dan pemenuhan kebutuhan dasar dan logistik ; dan
p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Paragraf 5
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pasal 15
(1) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi kerusakan akibat bencana.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan perbaikan lingkungan ;
b. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan perbaikan sarana dan prasarana umum ;
c. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pemulihan sosial psikologis,;
d. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pemulihan sosial ekonomis ;
e. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pemulihan sosial budaya ;
f. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pemulihan pelayanan kesehatan
g. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan ;
h. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pemulihan pelayanan publik ;
i. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban ;
j. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pembangunan kembali prasarana dan sarana sosial masyarakat dan keagamaan ;
k. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat ;
l. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat ;
m. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan peningkatan fungsi pelayanan publik dan kondisi sosial, ekonomi dan budaya ; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksanana sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
(3) Unsur-unsur organisasi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari :
a. Sub Bidang Rehabilitasi ; dan
b. Sub Bidang Rekonstruksi.


Pasal 16

(1) Sub Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi rehabilitasi kerusakan akibat bencana, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum dan keagamaan, pemulihan sosial psikologis, sosial ekonomis dan sosial budaya, fungsi pemerintahan dan fungsi pelayanan masyarakat, kemananan dan ketertiban.

(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan penyiapan bahan kordinasi rehabilitasi lingkungan, fasilitasi dan kerjasama rehabilitasi dampak bencana ;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data kerusakan akibat bencana ;
c. menyiapkan bahan koordinasi rehabilitasi lingkungan daerah bencana ;
d. menyiapkan bahan, melaksanakan inventarisasi dan identifikasi tingkat kerusakan lingkungan ;
e. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama perbaikan kerusakan lingkungan :
f. menyiapkan bahan, melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kerusakan prasarana dan sarana umum dan keagamaan ;
g. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama perbaikan prasarana dan sarana umum dan keagamaan ;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi dampak negatif sosial psikologis masyarakat akibat bencana ;
i. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama pemulihan kondisi sosial psikologis masyarakat ;
j. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama pelayanan kesehatan korban bencana ;
k. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik ;
l. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama pemulihan sosial, ekonomi dan budaya ;
m. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama pemulihan keamanan dan ketertiban ;
n. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama pemulihan fungsi pemerintahan ;
o. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama pemulihan fungsi pelayanan publik ;
p. menyiapkan bahan, melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan kinerja penyiapan bahan koordinasi rehabilitasi kerusakan akibat bencana, fasilitasi dan kerjasama rehabilitasi dampak bencana ; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Pasal 17

(1) Sub Bidang Rekonstruksi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi rekonstruksi sosial, ekonomi, budaya dan sarana prasarana, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat, peningkatan fungsi pelayanan publik dan kondisi sosial, ekonomi dan budaya.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan penyiapan bahan koordinasi rekonstruksi sosial, ekonomi, budaya, sarana dan prasarana, serta kerjasama pembangunan kembali dampak kerusakan akibat bencana ;
b. mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data kerusakan lingkungan, sarana dan prasarana serta aspek-aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat ;
c. menyiapkan bahan koordinasi rekonstruksi sosial, ekonomi, budaya, sarana dan prasarana ;
d. menyiapkan bahan dan merumuskan petunjuk teknis fasilitasi dan kerjasama pembangunan kembali dampak kerusakan bencana baik fisik maupun non fisik ;
e. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama pembangunan kembali prasarana dan sarana ;
f. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama pembangunan kembali sarana sosial masyarakat ;
g. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat ;
h. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama penerapan rancang bangun yang tepat ;
i. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama penggunaan teknologi yang lebih baik dan tahan bencana ;
j. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama pengembangan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat ;
k. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya ;
l. menyiapkan bahan, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama peningkatan fungsi pelayanan publik ;
m. menyiapkan bahan, melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan kinerja penyiapan bahan koordinasi rekonstruksi sosial, ekonomi, budaya, sarana dan prasarana, fasilitasi dan kerjasama pembangunan kembali dampak kerusakan akibat bencana ; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Paragraf 6
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 18
Uraian tugas Kelompok Jabatan Fungsional diatur dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19

Pelimpahan wewenang dan penunjukan pejabat yang mewakili Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kepala Pelaksana :
a. dalam hal Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah berhalangan sementara, maka ditunjuk Kepala Pelaksana sebagai Pelaksana Harian (Plh) ;
b. dalam hal Kepala Pelaksana berhalangan sementara, maka ditunjuk Kepala Sekretaris sebagai Pelaksana Harian (Plh) ;

c. dalam hal Kepala Pelaksana dan Sekretaris berhalangan sementara, maka ditunjuk salah seorang Kepala Bidang sebagai Pelaksana Harian (Plh) berdasarkan senioritas.



BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya , akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.



Pasal 21

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.


Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 22 Maret 2010

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,





H. RUDY ARIFFIN


Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 22 Maret 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,





H.M. MUCHLIS GAFURI

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2009 NOMOR